
Medan, LINI NEWS – Polemik terkait eksekusi sebidang tanah dan bangunan di Jl. Lahat No.54, Kelurahan Sei Rengas I, Kecamatan Medan Kota, kembali memanas. Dalam Rapat Koordinasi di Polrestabes Medan, Senin (16/6/2025).
Tim Advokat Senior Salim Halim, S.H, M.H menganggap Pelaksanaan Eksekusi Rumah Jhong Chai Jalan Lahat Medan Tidak Mencerminkan Keadilan dan Perikemanusiaan. Secara resmi hadir atas nama Falentius Tarihoran, S.H dan Klisman Sinaga, S.H untuk menanggapi rencana bantuan pengamanan eksekusi pengosongan rumah Jalan Lahat No. 54 berdasarkan surat Ketua PN Medan Nomor : 6824/PAN/O3/PN/W2/U1/HK.2.2/VI/2025, yang turut dihadiri Forkomindo/Muspida dan Muspika Kota Medan.
Falentius Tarihoran, S.H menegaskan bahwa pihaknya keberatan atas pelaksanaan eksekusi pengosongan karena terdapat indikasi kuat maladministrasi, pemalsuan dokumen hukum, serta dugaan praktik mafia tanah dalam kasus ini.
“Joeng Chai, klien kami berada di Jepang sejak tahun 2012 hingga 2021. Namun, secara mencurigakan, namanya tercantum dalam Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB), Surat Kuasa Menjual dan Perjanjian Pengosongan rumah yang dibuat pada Tahun 2020. Bagaimana bisa dia (Joeng Chai) menandatangani dokumen tersebut padahal secara fakta dia berada di luar negeri?” ujar Falentius Tarihoran, S.H.
Lebih lanjut, Falentius Tarihoran, S.H. menyebut bahwa tindakan hukum yang dilakukan pihak tertentu dalam proses jual beli tersebut tidak hanya janggal, tapi juga sarat penyimpangan. Ia mengungkapkan dugaan bahwa akta otentik mengandung pemalsuan tanda tangan, yang seharusnya menjadi objek penyidikan pidana. “Ini adalah bentuk nyata dari praktik kasuistis yang diselewengkan, dengan mengabaikan prinsip keadilan dan nurani hukum,” imbuhnya.
Sementara itu, Mayjen TNI (Purn) Felix Hutabarat, MSi, MBA, selaku Pembina Media Lininews.com, menyuarakan keprihatinan mendalam atas dugaan rekayasa dan manipulasi hukum dalam proses eksekusi ini. “Kebenaran memang bisa tertunda, tapi tidak akan terkalahkan. Kecurigaan atas pemalsuan dokumen (Pasal 263 KUHP) harus ditelusuri tuntas, terutama jika PPJB dan Surat Kuasa Menjual itu dibuat di hadapan notaris dimana salah satu pihak tidak berada di Indonesia. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, ini bisa masuk ranah pidana berat,” tegas Felix Hutabarat.
Dalam keterangannya, Falentius Tarihoran, S.H. mengungkap bahwa laporan pengaduan telah dilayangkan ke berbagai institusi, antara lain:
Ketua Mahkamah Agung RI
Ketua Pengadilan Tinggi Medan
Ketua Pengadilan Negeri Medan
Kapolri, Kapolda Sumut, sampai Kapolrestabes Medan
Ia mendesak agar seluruh aparat penegak hukum memberikan perhatian serius terhadap perkara ini, bukan hanya demi kliennya, tetapi demi menegakkan supremasi hukum yang berkeadilan dan melindungi masyarakat dari dugaan sindikat mafia tanah. Lebih memilukan lagi, kasus ini turut menorehkan duka mendalam bagi keluarga Joeng Chai yakni istri bernama Tioe Li Yen yang telah meninggal dunia secara misterius tak lama setelah proses jual beli rumah Jalan Lahat No. 54 kepada pihak-pihak yang kini menjadi sorotan.
“Apakah ini kebetulan atau bagian dari rekayasa besar? Kami tak ingin berspekulasi, tapi semua ini patut dicurigai. Terlebih ada indikasi kuat bahwa pihak pengacara dan notaris yang mengurus akta PPJB tak transparan, bahkan menutup-nutupi siapa sebenarnya yang menandatangani dokumen tersebut,” tutur Falentius Tarihoran, S.H.
Advokat Senior Salim Halim, SH, MH, melalui pernyataan tertulisnya, menyampaikan bahwa pihaknya tetap akan menempuh semua jalur hukum demi membela hak Joeng Chai dan keluarganya yang dirugikan secara hukum.
“Kami tidak sedang berjuang untuk menang dalam opini publik, kami berjuang demi kebenaran. Mafia tanah harus diberantas, dan ini bukan sekadar perkara perdata biasa. Ini alarm bagi kita semua bahwa keadilan sedang diuji di hadapan mata publik,” pungkas Salim Halim, S.H. (**)