19.6 C
New York
Sabtu, Juli 5, 2025

Buy now

Drs Godfried Effendi Lubis MM. Soroti Ketidakjelasan Regulasi Parkir: “Jangan Cari Kambing Hitam, Semua Harus Berdasar Hukum!”

Medan, PERTIWI NEWS – Ketidaksesuaian penerapan tarif parkir di Kota Medan kembali menjadi sorotan. Anggota Komisi 3 DPRD Medan, Drs Godfried Effendi Lubis MM, dengan tegas mempertanyakan dasar hukum yang digunakan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan dalam menetapkan tarif parkir tepi jalan umum.

Dalam pernyataannya di sela-sela Rapat Paripurna DPRD Medan terkait pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2024, Selasa (1/7/2025), Godfried mengingatkan agar setiap kebijakan, khususnya terkait pungutan terhadap masyarakat, wajib memiliki landasan hukum yang jelas, bukan sekadar mengacu pada peraturan umum tanpa petunjuk teknis yang spesifik.

Kebingungan Regulasi: Perda Ada, Tapi Perwal Tak Jelas

Polemik bermula saat Plt Kepala Dinas Perhubungan Medan, Agus Suriono, menyampaikan bahwa tarif parkir sebesar Rp 3.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp 5.000 untuk roda empat merujuk pada Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Namun, ia mengakui bahwa hingga kini belum ada Peraturan Wali Kota (Perwal) yang secara eksplisit mengatur tata cara pemungutan tarif tersebut.

Ironisnya, ketika ditanya soal Perwal, Agus sempat menyebut bahwa Dishub Medan menggunakan Perwal Nomor 26 Tahun 2025 sebagai acuan. Setelah dikonfirmasi, ternyata Perwal tersebut justru mengatur tentang pelaksanaan parkir berlangganan berbasis barcode, bukan tentang tata cara pemungutan tarif parkir tepi jalan yang saat ini berlaku umum di lapangan.

Godfried: Tanpa Perwal, Sama Saja Pungli!

Menanggapi hal itu, Godfried Effendi Lubis tidak tinggal diam. Ia menilai ketidaktegasan Dishub Medan dalam menjelaskan dasar hukum tarif parkir menunjukkan indikasi lemahnya pengelolaan regulasi dan berpotensi menjadi celah praktik pungutan liar (pungli) di lapangan.

“Jangan cari kambing hitam! Setiap Perda harus diturunkan melalui petunjuk teknis berupa Perwal. Sama seperti undang-undang yang butuh Peraturan Pemerintah sebagai teknis pelaksanaan,” tegas Godfried.

Menurut politisi PSI tersebut, pengutipan tarif parkir tanpa Perwal merupakan tindakan ilegal. Ia menekankan bahwa rakyat tidak bisa dipungut sembarangan tanpa kejelasan dasar hukum.

“Kalau belum ada Perwal yang baru, silakan terapkan aturan lama. Yang penting jelas dasar hukumnya. Jangan cari-cari alasan demi menyelamatkan pendapatan daerah. Itu logika yang konyol,” ujarnya tegas.

Dispora Sudah Tertib Regulasi, Mengapa Dishub Tidak?

Sebagai pembanding, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Medan justru telah mengacu pada Perwal Nomor 3 Tahun 2025 untuk pengelolaan parkir di luar badan jalan, seperti di kawasan Taman Cadika, Stadion Teladan, dan Stadion Kebun Bunga.

Perbedaan ini memperlihatkan inkonsistensi antar instansi pemerintah kota, yang pada akhirnya membingungkan masyarakat dan membuka ruang ketidakpercayaan publik terhadap kebijakan retribusi parkir.

Tuntutan Godfried: Tata Ulang Sistem Parkir dan Percepat Regulasi

Dengan nada serius, Godfried Effendi Lubis mendesak Wali Kota Medan agar segera menerbitkan Perwal yang sah dan menyeluruh terkait parkir tepi jalan. Ia juga meminta agar Dishub Medan tidak bertindak semaunya dalam hal yang menyangkut uang rakyat.

“Kami di Komisi 3 akan mengawal ini. Masyarakat harus dilindungi dari kebijakan yang kabur dan berpotensi merugikan,” pungkasnya.

Godfried berharap, dengan regulasi yang tertib dan transparan, pengelolaan parkir di Kota Medan dapat menjadi sumber pendapatan daerah yang sah, adil, dan akuntabel, bukan sekadar dalih untuk melakukan pungutan yang merugikan masyarakat.(Nurlince Hutabarat)

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles