19.6 C
New York
Minggu, September 7, 2025

Buy now

Anggota DPRD Medan Renville Napitupulu, ST Sosialisasikan Perda Persampahan di Kelurahan Sei Agul

Medan, PERTIWI NEWS – Anggota DPRD Kota Medan, Renville Pandapotan Napitupulu, ST menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan, di Jalan Dairi Lingkungan 4, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Sabtu (30/8/2025).

Acara diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan sambutan dari Renville Napitupulu, ST. Ketua Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD Kota Medan itu menegaskan bahwa persoalan sampah bukan hanya tugas pemerintah, tetapi tanggung jawab bersama seluruh masyarakat.

“Masalah sampah ini adalah tanggung jawab kita bersama. Namun tentu harus didukung penuh oleh Pemko Medan agar penanganannya efektif,” tegas Renville.

Dalam sesi tanya jawab, seorang mahasiswa sekaligus warga Sei Agul lingkungan 4, Stefani br Hutagalung, menyampaikan keluhan warga yang terpaksa membuang sampah ke sungai karena tidak mengetahui adanya petugas pengangkut sampah.

Menanggapi hal itu, Renville meminta warga untuk aktif berkoordinasi dengan kepala lingkungan masing-masing. Ia menjelaskan bahwa Pemko Medan telah menyiapkan armada Becak Bestari yang secara rutin mengangkut sampah dari tiap lingkungan.

Sosialisasi ini turut dihadiri PLH Camat Medan Barat Maswan Harahap, ST, Lurah Sei Agul Surya Setia Harahap, S.STP, serta Kepala Lingkungan 4 Sei Agul Panca Gultom. Ratusan warga terlihat antusias mengikuti kegiatan yang bertujuan mengedukasi masyarakat agar lebih peduli terhadap kebersihan lingkungan.(**)

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles