19.5 C
New York
Jumat, Juli 4, 2025

Buy now

KPU Medan Tetapkan Tanggal 1 Desember 2024 Pemungutan Suara Susulan

Medan, PERTIWI NEWS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan mengumumkan rencana pemungutan suara susulan untuk 54 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang terdampak banjir pada hari pencoblosan Pilkada Serentak 2024, Rabu (27/11/2024). 

Banjir yang melanda beberapa kecamatan di Medan, seperti Medan Maimun, Medan Sunggal, dan Medan Johor, menyebabkan gangguan serius dalam proses pemilihan.

Ketua KPU Medan, Mutia Atiqah, mengungkapkan bahwa pemungutan suara susulan di 54 TPS tersebut dijadwalkan pada Minggu (1/12/2024). 

Selain itu, ada juga tujuh TPS yang akan menggelar pemungutan suara lanjutan.

Proses ini akan berlangsung dari pukul 07.00 WIB hingga 13.00 WIB, dengan membuka kembali TPS yang sebelumnya tergenang air.(**)

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles