
Medan | PertiwiNews – Nama Ahmad Rifai Rambe, Lurah Tegal Sari II, Kecamatan Medan Area, kini mencuat sebagai simbol pelayanan publik yang rusak. Dituding arogan, semena-mena, dan anti-transparansi, lurah ini dikecam karena diduga menghambat warga yang hendak mengurus surat domisili secara sah dan resmi.
Samsul Bahri, warga yang menjadi korban, mengaku telah membawa seluruh dokumen lengkap, termasuk surat pengantar dari Disdukcapil Kota Medan. Namun proses yang seharusnya selesai dalam hitungan hari justru berlarut-larut hingga hampir sebulan tanpa kepastian. “Saya merasa dipermainkan,” ujarnya singkat.
Situasi ini membuat LSM Tim Kenziro Kompas Nusantara (TKN) turun tangan. Ketua Umum TKN, Adi Warman Lubis, langsung mendatangi Kantor Lurah bersama timnya untuk meminta klarifikasi. Namun yang mereka temui justru perilaku lurah yang menurut Adi tidak ubahnya seperti seorang diktator kecil.
“Baru masuk ruangan, kami langsung diperintahkan titip HP. Tidak ada salam, tidak ada etika birokrasi. Ini bukan gaya pemimpin, ini gaya penguasa otoriter. Rakyat datang mau cari keadilan, bukan dilucuti hak-haknya!” tegas Adi dengan nada tinggi.
Adi juga menyindir sikap lurah yang terkesan merasa di atas hukum. “Ketemu Presiden saja boleh bawa HP. Ini lurah kampung malah bikin aturan sesuka hati. Dia pikir dirinya siapa? Tuhan? Negara ini bukan milik pribadi!” kecamnya keras.
TKN tidak hanya mengkritik, tetapi juga mengultimatum. “Kami minta Wali Kota Medan bertindak. Ini bukan lagi soal pelayanan terganggu. Ini soal arogansi kekuasaan di tingkat akar rumput. Jika tidak segera dicopot, maka kami akan galang aksi besar di Medan!” ancam Adi.
TKN menegaskan, jika lurah seperti ini dibiarkan bertahan, maka citra Wali Kota dan pemerintah Kota Medan ikut rusak di mata rakyat. “Ahmad Rifai Rambe tidak layak menjabat satu hari pun lagi. Pecat sekarang sebelum rakyat yang bertindak!” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kelurahan Tegal Sari II belum bersedia memberikan keterangan apa pun.
(redaksi)