24.9 C
New York
Jumat, Juli 4, 2025

Buy now

Skandal Oknum Dokter LP: Diduga Gelapkan Mobil, Tebar Kebohongan, dan Fitnah Lewat Media Sosial

Medan, PERTIWI NEWS – Advokat Dr Longser Sihombing SH MH menyampaikan kepada Media ini perihal Kasus yang menghebohkan jagat hukum dan publik Medan kini menyeret nama seorang oknum dokter perempuan berinisial LP (Lia Praselia). Ia diduga kuat terlibat dalam tindak pidana penggelapan atau penadahan satu unit mobil yang menjadi objek fidusia. Namun alih-alih kooperatif saat proses penarikan oleh pihak kreditur yang sah, LP justru melontarkan tuduhan palsu.

“Dalam skenario yang terkesan dibuat-buat, LP melaporkan bahwa dirinya menjadi korban percobaan perampasan telepon genggam oleh empat orang petugas yang sedang melaksanakan penarikan kendaraan secara legal. Ironisnya, laporan tersebut langsung disebarluaskan ke media sosial dan media elektronik tanpa verifikasi fakta, dengan narasi yang seolah menggambarkan LP sebagai korban,” ungkapnya.

Puncak Absurd: Nyatakan Pemilik Mobil Telah Meninggal, Padahal Masih Hidup!

“Lebih mengejutkan lagi, LP bahkan berani menyatakan bahwa pemilik asli mobil tersebut telah meninggal dunia, padahal yang bersangkutan masih hidup dan sehat. Kebohongan ini kembali diulang dan diungkap secara publik oleh Kapolrestabes Medan dalam sebuah konferensi pers. Narasi menyesatkan ini diduga dilakukan demi menutupi kejahatan penguasaan mobil tanpa hak dan memanipulasi opini publik.” ungkap Dr Longser

Tak hanya itu, untuk menyembunyikan identitas kendaraan, LP juga diduga mengganti nomor polisi (pelat BK) serta mengubah warna cat mobil, yang merupakan tindakan kriminal lanjutan yang dapat dikenakan pidana tambahan.

Aspek Hukum: Laporan Palsu dan UU ITE

  1. Penyebaran Informasi Palsu = Pencemaran Nama Baik

Tindakan LP menyebarkan kabar palsu tentang meninggalnya pemilik mobil yang sah, bukan hanya tidak bermoral, tapi juga berpotensi besar melanggar hukum.

“Pasal 310 KUHP: Mengatur tentang pencemaran nama baik (penistaan), dapat digunakan jika perbuatan tersebut dilakukan dengan maksud menyerang kehormatan atau nama baik seseorang.

Pasal 311 KUHP: Jika tuduhan tersebut terbukti bohong, maka pelaku bisa dijerat pidana fitnah.

UU ITE Pasal 27 Ayat (3): Melarang penyebaran informasi elektronik yang bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik.

  1. Laporan Bohong ke Aparat Penegak Hukum

Membuat laporan palsu atau keterangan yang menyesatkan ke polisi merupakan tindak pidana sendiri, sebagaimana diatur dalam:

Pasal 220 KUHP: Barang siapa yang memberitahukan secara palsu kepada penguasa tentang adanya tindak pidana, padahal diketahuinya bahwa hal itu tidak terjadi, dapat dipidana,” terangnya.

Tindakan Mengubah Identitas Kendaraan = Pidana Berat

Mengganti pelat nomor kendaraan dan mengubah warna mobil adalah pelanggaran hukum yang serius:

Pasal 263 KUHP: Pemalsuan dokumen, termasuk data kendaraan.

UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan: Perubahan spesifikasi kendaraan tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana.

Tanggapan dan Potensi Tindak Lanjut Hukum

“Pihak pemilik sah kendaraan dan para petugas objek fidusia disebut telah siap mengambil jalur hukum atas fitnah, laporan palsu, dan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh LP. Dalam konteks ini, penegakan hukum sangat penting bukan hanya untuk mengadili LP atas perbuatannya, tetapi juga memberikan pesan kuat bahwa kebohongan dan fitnah tidak boleh dibiarkan hidup di ruang publik — apalagi dilakukan oleh seorang tenaga medis yang seharusnya menjunjung tinggi etika dan kejujura,” ujar Dr Longser tegas.

Catatan Kritis:

Mengklaim orang telah meninggal padahal masih hidup, demi menutupi tindakan kriminal, bukan hanya mencoreng profesi LP, tetapi juga menunjukkan betapa beraninya pelaku kejahatan berlindung di balik “sehelai benang”. Manipulasi media sosial untuk mengalihkan fakta dan memainkan peran sebagai korban tidak boleh dibiarkan.

“Sudah saatnya oknum seperti LP diproses hukum secara tegas dan transparan. Penjara bukan hanya pantas, tetapi wajib.!” imbuh Dr Longser Sihombing SH MH menutup.(Nurlince Hutabarat)

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles